MASLAHAH VIS A VIS UTILITY CONCEPT; AL-GHAZALY PERSPECTIVE
MASLAHAH VIS A VIS UTILITY CONCEPT;
AL-GHAZZALY PERSPECTIVE
A B D U S S A L A M
Sharia Economic Student at STEI Tazkia – Bogor
Abstract
Utility is a powerful concept in modern economics (conventional), especially in consumption theory. In this concept explained, the consumption goals are to maximal utility. It’s the only and the ultimate objective in consumption, but maybe in the all of economy activities. The people’s welfare and them happiness explained as achieve maximal utility. This is very different with Islamic economics studies, whose teach that the purpose of consumption isn’t to maximal utility, but to get Maslaha. A research in this paper explained, that Maslaha concept, published by al-Ghazzali, a big scholar and scientist was life at mid century (450-505 H), turned out that’s reasonable to be purpose in all economy activities. Maslaha concept as Maqashid al-Syariah has comprehensive component if compared with a utility’s theory in modern economics. The al-Ghazzali views, all at once critic to consumer behavior expressed by modern economist in them text books.
Latar Belakang
Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku konsumen dari kerangka Maqashid al-Syariah. Tujuan syariah dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam, yaitu tercapainya kesejahteraan umat manusia secara aggregate, duniawi dan ukhrawi. Oleh karena itu semua barang dan jasa yang memiliki maslahah merupakan kebutuhan manusia.
Di sisi lain, al-Ghazzali seorang pemikir ulung dalam Islam, memiliki konsep cemerlang mengenai kesejahteraan yang dapat mengakomodir kebutuhan manusia, lebih konfrehensive daripada konsep Utilitas dalam Ekonomi Konvensional. Kita dapat melihat dari berbagai hasil karyanya (±300 kitab) yang banyak diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, seperti Latin, Spanyol, Yahudi, Perancis, Jerman dan Inggris. Pemikiran sosio ekonominya ini berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”. Sebuah tema sentral tentang ‘Maslahah’ yang meliputi kesejahteraan sosial dan utilitas (kebaikan bersama), yaitu sebuah konsep yang mencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan erat antara individu dengan masyarakat.
Dalam teori ekonomi modern yang kita pelajari disebutkan, bahwa tujuan utama seseorang berkonsumsi adalah mendapatkan kepuasan setinggi-tingginya (maximization of utility). Teori utilitas pertama kali dikenalkan oleh Jeremy Bentham. Dialah yang dijuluki sebagai Bapak utilitas. Bentham telah memperkenalkan kepada dunia, perbedaan antara individu “kalkulasi hedonic” (memaksimalkan utilitas individu) sebagai dasar dari hal positif teori perilaku, dan “kalkulasi sosial” (memaksimalkan utilitas komunitas) sebagai teori organisasi sosial berdasarkan norma.
Pernyataan Bentham yang terkenal adalah, “Alam telah menempatkan umat manusia di bawah penguasaan dua kedaulatan, kesenangan dan penderitaan. Adalah untuk mereka sendiri menunjuk apa yang hendaknya kita lakukan seperti halnya menentukan apa yang akan kita lakukan. Pada satu tangan (seseorang), standar kebenaran dan salah, terletak pada yang lain. Ada rantai penyebab dan efek, yang telah diikatkan kepada tahta mereka” (Bentham, 1780).
Bentham berargumentasi, bahwa hampir semua manusia mencari untuk memaksimalkan “kesejahteraannya” yang digambarkan sebagai surplus kesenangan atas penderitaan. Ia juga meyakini, bahwa semua tindakan manusia muncul dari kalkulus hedonic tersebut. Buku Introduction to the Principle of Morals milik Bentham (1780) adalah dokumen informasi penganut utilitarianism Britania. Pernyataan Bentham yang sangat terkenal dalam buku tersebut adalah, “Alam menempatkan manusia dibawah dua kekuasan yang berdaulat, yakni rasa sakit (penderitaan) dan kesenangan” dengan demikian, asumsi yang digunakan Bentham adalah, pertama, kesenangan yang paling besar adalah yang jumlahnya paling banyak (the greatest happiness of the greatest number). Kedua, tindakan yang baik adalah segala tindakan yang mengarahkan manusia menambah jumlah kesenangan, sementara tindakan yang tidak mengarahkan manusia kepada kesenangan atau yang mengurangi jumlahnya adalah tindakan yang tidak baik.
Sementara jenis kualitas dan kuantitas barang ekonomi yang akan dikonsumsi menurut teori ekonomi konvensional ini adalah yang dapat memberikan kepuasan tertinggi bagi konsumen. Upaya konsumen dalam rangka mendapatkan kepuasan maksimum dibatasi oleh jumlah anggaran keuangan (budget constrain) yang dimilikinya. Oleh karena itu, rasionalitas yang menjadi dasar konsumen dalam pola konsumsi seperti ini, tidak mempunyai nilai-nilai yang prinsipil yang dapat mengarahkannya untuk mengatur pola konsumsinya, kecuali seberapa besar anggaran yang dimilikinya. Konsumen seperti itu, akan cenderung menghabiskan anggarannya demi mengejar kepuasan tertinggi yang dapat diperolehnya.
Dengan demikian, ada satu nilai prinsipil yang terkandung dalam memaksimalkan utility yaitu sikap isyraf (boros). Padahal isyraf adalah termasuk perbuatan syetan yang dikecam oleh al-Quran. Seolah seorang konsumen digiring nafsunya untuk memuaskan keinginan yang tak akan pernah puas. Berangkat dari sinilah penulis tertarik mengkaji pemikiran al-Ghazzali mengenai konsep maslahah yang ditawarkan, apakah memang lebih comprehensive dibanding konsep utility dalam teori ekonomi modern? Sejauh mana pandangan al-Ghazzali mengupas perilaku konsumsi manusia berikut perbedaan antara needs and wants? Apa saja yang termasuk barang-barang yang mengandung maslahah? Insya Allah dalam makalah ini, penulis akan membahasnya secara detail.
Maqashid Al-Syari’ah Perspektif al-Ghazali
Para ulama merumuskan maqashid syari’ah (tujuan syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan. Imam Al-Juwaini, Al-Ghazzali, Asy-Syatibi, Ath-Thufi berikut sejumlah ilmuwan Islam terkemuka, telah sepakat tentang urgensi maslahah itu. Dengan demikian, sangat tepat dan proporsional apabila maslahah ditempatkan sebagai prinsip kedua dalam ekonomi Islam setelah tauhid.
Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahtraan) dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai: Segala sesuatu yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah. (jalb al-Naf’iy wa daf’ al-dharar). Sedangkan menurut al-Imam Al-Ghazzali menyimpulkan, maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lengkapnya beliau mengatakan, Pada dasarnya, Maslahah adalah suatu ungkapan tentang meraih kemanfaatan dan menolak bahaya (madharrat), dimana hal ini sebenarnya menjadi tujuan semua makhluk hidup. Maka Maslahah, adalah menjaga/memelihara maksud2 syara’ dari tujuan makhluk. Maksud syara’ dari makhluk hidup menurut al-Ghazzali ada lima:
1. Menjaga Agamanya
2. Menjaga Jiwanya
3. Menjaga Akal
4. Menjaga Keturunan, dan
5. Menjaga Harta
Selanjutnya beliau memperjelas, “maka segala hal yang mengandung dan mencakup kelima hal ini, adalah maslahah, dan sebaliknya, setiap hal yang mengabaikan dan memutus kelima hal di atas, adalah mafsadah. Dan menolak mafsadah adalah maslahah”. (al-Ghazzali, 2000, al-Musytashfa)
Dari definisi maslahah ini, al-Ghazzali memandang bahwa, yang perlu diperhitungkan dalam definisi maslahah ini, adalah maslahah dalam pertimbangan syara’. Sebab, terkadang hal yang dipandang maslahah oleh umat manusia, belum tentu maslahah menurut syara’. Begitupun dengan mafsadah. Dus, Maslahah adalah: menjaga tujuan-tujuan syara’ meskipun berseberangan dengan tujuan umat manusia.
Maqashid al syari’ah secara sederhana diartikan sebagai ”tujuan umum dari pembuatan hukum-hukum syari’ah”. Dalam konsep syari’ah, tujuan umum dari pembuatan hukum syari’ah adalah dalam rangka perealisasian kemaslahatan manusia.
Aturan main yang harus dipegang dalam perealisasian kemaslahatan ini adalah bahwa, setiap hukum yang dibuat/diciptakan setidaknya harus bisa memenuhi satu unsur terpenting diantara ketiga unsur tersebut. Dan bahwa unsur yang lebih penting harus diutamakan diatas unsur yang kurang penting. Pelengkap tidak harus dipertahankan jika dalam penerapannya akan memberi cacat bagi kebutuhan sekunder. Dan sekunder serta pelengkap tidak harus dilaksanakan jika dalam penerapan salah satunya memberi cacat bagi kebutuhan primer.
Karena aturan main yang sangat terfokus ini, maka seringkali disebut bahwa Maqashid al-Syari’ah merupakan konsep pencapaian dan pemeliharaan terhadap lima hal di atas (agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta) yang merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Padahal sebenarnya pemenuhan terhadap kedua kebutuhan yang lainnya tidak pula diabaikan. Sebab, kemaslahatan manusia secara aggregat akan tercapai apabila terpenuhi berbagai kebutuhan manusia baik yang bersifat dharuriyyah (primer), hajiyyah (sekunder), maupun tahsiniyyah (tersier).
Penerapan Maslahah dalam Permasalahan Ekonomi
Penerapan maslahah dalam ekonomi Islam (muamalah) memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibanding dalam hal ubudiyah. Ajaran Islam tentang muamalah umumnya bersifat global, karena itu ruang ijtihad untuk bergerak lebih luas. Ekonomi Islam yang menjadi salah satu bidang muamalah berbeda dengan ibadah murni (ibadah mahdhah). Ibadah bersifat dogmatik (ta`abbudi), sehingga sedikit sekali ruang untuk berijtihad.
Jadi, berbeda dengan majal ijtihad dalam muamalah, ijtihad dalam bidang ibadah sangat sempit. Ekonomi Islam (muamalah) cukup terbuka bagi inovasi dan kreasi baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi Islam. Oleh karena itu prinsip maslahah dalam bidang muamalah menjadi acuan dan patokan penting. Apalagi bila menyangkut kebijakan-kebijakan ekonomi yang oleh Shadr dikategorikan sebagai Manthiqah al-Firagh al-Tasyri`iy (area yang kosong dari tasyri`/hukum). Sedikitnya nash-nash yang menyinggung masalah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi teknis, membuka peluang yang besar untuk mengembangkan ijtihad dengan prinsip maslahah.
Kemaslahatan dalam bidang muamalah dapat ditemukan oleh akal/pemikiran manusia melalui ijtihad. Misalnya, akal manusia dapat mengetahui bahwa curang dan menipu dalam kegiatan bisnis adalah perilaku tercela. Demikian pula larangan praktik riba. Para filosof Yunani yang hidup di zaman klasik, bisa menemukan dengan pemikirannya bahwa riba adalah perbuatan tak bermoral yang harus dihindari.
Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
Menurut Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddiqiy yang dimaksud dengan Maslahah Mursalah adalah “ Memelihara maksud al-Syari’ (Allah) dengan cara menolak segala jalan yang merusak mahluk hidup” atau dapat pula didefenisikan sebagai ”pemberian hukum terhadap suatu kasus atas dasar kemasahatan yang secara khusus tidak tegas dinyatakan oleh al-qur’an dan hadist, sedangkan apabila di kerjakan, jelas akan membawa kemaslahatan yang bersifat umum dan apabila ditinggalkan jelas akan mengakibatkan mafsadat (kerusakan) yang bersifat umum pula.”
Imam asy-Syathibi memberi kriteria maslahat dengan tiga ukuran :
Ø Tidak bertentangan dengan maqashid al syariah yang bersifat al-Dharuriyyah (hifdh al din, hifdh al-nafs, hifdh al-‘aql, hifdh al-nasl, hifdh al-mal), hajiyyah dan tahsiniyyah.
Ø Rasional, dalam arti bisa diterima oleh orang cerdik cendikiawan (ahl al-dzikr).
Ø Hasil akhirnya adalah terangkatnya masalah. (Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam : 171-172)
Kita ambil contoh studi kasus sebagai berikut: Pengadaan Mata Uang
Al-Qur’an dan al-Sunnah tidak menyebutkan tentang perlunya menciptakan suatu alat tukar semacam mata uang. Syariah tidak memerintahkan ataupun melarangnya. Namun, dengan pertimbangan kemaslahatan umum maka pengadaan mata uang ini dianjurkan. Alasannya adalah jika uang tidak diciptakan, maka masyarakat akan mengalami kesulitan dalam bertransaksi. Sedangkan apabila alat tukar ini diciptakan, maka jelas akan memudahkan transaksi ekonomi masyarakat. Serta dapat memenuhi beberapa fungsi uang yang lain seperti fungsinya sebagai alat hitung dan sebagainya. Dengan demikian, maka pengadaan mata uang adalah dianjurkan dengan dasar hukum maslahah mursalah.
1. Dasar Pengklasifikasian Barang & Jasa Dengan Pengukuran Al-Maslahah
Syariah Islam sangat concern terhadap penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta (Maqashid al-Syari’ah). Dalam pemenuhannnya kita harus merujuk terhadap perundang-undangan, tatanan masyarakat yang berbeda-beda. Perbedaan ini sangat memungkinkan dikarenakan perbedaan daerah, musim, zaman, dan adat istiadat (kebiasaan) menjadikan ukuran kebutuhan masyarakat baik yang bersifat dharuriyyah, hajiyyah dan tahsiniyyah. Oleh karenanya harus ada ukuran yang pasti dalam penentuan apakah suatu kebutuhan barang atau jasa dalam suatu negara termasuk kategori dharuriyyah, hajiyyah ataupun tahsiniyyah, Karena selama ini belum dikemukakan batasan-batasan yang secara umum dapat mengklasifikasikan kebutuhan-kebutuhan (barang atau jasa) disebabkan perkembangannya yang selalu berubah akibat perubahan zaman, tekhnologi, ilmu pengetahuan dan beberapa faktor lainnya di masyarakat.
11.1 Cara pengklasifikasian barang dan jasa
Untuk mengetahui barang atau jasa apakah termasuk dharuriyyah, hajiyyah atau tahsiniyyah maka dilakukan penghitungan derajat umum kepentingan suatu komoditas. Makalah ini merujuk pada tulisan Dr. Muhammad Abdul Mun’im Afar dalam bukunya al-Muthallibat Al-Iqtishadiyyah Li Tahqiqi Maqashid Al-Syariah Fi Iqtishodin Islamiyyin. Dalam buku tersebut, penghitungan ini dilakukan berdasarkan pada 8 kriteria berikut:
1. Sejauh mana peran dan kepentingan barang dan jasa tersebut dalam menegakkan aturan syari’ah dan da’wah Islam.
2. Sejauh mana peran dan kepentingan barang dan jasa tersebut dalam perealisasian keamanan masyarakat.
3. Sejauh mana peran barang dan jasa tersebut dalam mencapai tujuan umum masyarakat, seperti kemandirian ataupun pencapaian kesejahteraan hidup.
4. Sejauh mana peran barang dan jasa tersebut dalam menjaga kebutuhan jasmani dan rohani.
5. Bagaimana pola pendistribusian barang dan jasa itu di pelbagai strata sosial yang berbeda.
6. bagaimana kemampuan masyarakat untuk mengakses/mendapatkan barang dan jasa tersebut.
7. Ada/tidaknya barang substitusi ketika barang tersebut sulit di temukan.
8. Ada/tidaknya situasi khusus yang terjadi pada saat itu seperti perang, bencana alam dan lain sebagainya.
Sedangkan cara penetapan derajat umum kepentingan barang dan jasa adalah sebagai berikut:
· Point 1-5
Barang dan jasa yang mempunyai keterkaitan sangat khusus dengan lima point di atas mempunyai nilai 30, semakin tidak mempunyai keterkaitan nilainya semakin menurun menjadi 20 atau 10 dan apabila tidak mempunyai keterkaitan sama sekali maka nilainya menjadi 00
· Point 6
Apabila barang tersebut mudah didapatkan maka nilainya 30 semakin sulit ditemukan maka nilainya semakin menurun menjadi 20 atau 10, dan 00 apabila tidak mungkin didapatkan.
· Point 7
Semakin banyak barang substitusi maka nilainya 30, semakin sedikit maka nilainya semakin menurun menjadi 20 atau 10, apabila tidak ada sama sekali barang substitusi maka nilainya 00
· Point 8
Ada/tidaknya kondisi abnormal. Bila kondisi ada, maka ia merupakan derajat paling tinggi diantara yang lain. Karena ini berarti keadaannya benar-benar darurat, seperti ketika terjadi perang atau bencana alam.
Cara penghitungan untuk menentukan derajat umum
Rumus : Derajat umum = ∑ derajat barang
∑ kriteria yang menghasilkan derajat
Formula diatas akan menghasilkan nilai derajat dari suatu komoditas yang mana nantinya akan dimasukkan kedalam range derajat sehingga dapat di deteksi apakah komoditas itu termasuk dalam jenis katagori barang dharuriyyah, hajiyyah atau yang lainnya.
Pengklasifikasian Barang Menurut Range Nilainya :
|
NO |
RANGE NILAI DERAJAT |
KATAGORI |
|
1 |
> 2.5 |
Dharuriyyah |
|
2 |
2 - 2.5 |
Penyempurna dharuriyyah |
|
3 |
1.5 - 2 |
Hajiyyah |
|
4 |
1 - 1.5 |
Penyempurna hajiyyah |
|
5 |
0.5 - 1 |
Tahsiniyyah |
|
6 |
0 - 0.5 |
Penyempurna tahsiniyyah |
Ukuran diatas bukanlah ketetapan hukum syariah tapi hanyalah metode yang menjelaskan secara umum keutamaan barang bagi masyarakat dengan menggunakan pendekatan atau perkiraan.
11.2 Studi Kasus Pada Kenaikan BBM 2008
Isu yang paling hangat saat ini adalah kenaikan harga BBM. BBM diyakini sebagai salah satu komoditas yang essensial bagi rakyat. Penulis akan mencoba menganalisa perhitungan urgensi komoditas BBM jika disesuaikan dengan konsep maslahah. Perhitungan akan berdasarkan Metodologi yang dikembangkan oleh Dr. Muhammad Abdul Mun’im ‘Afar dalam bukunya Muthallabat Al Iqtishodiyyah Li Tahqiqi Maqashid Al Syari’ah Fi Iqtishodi Islami. Nah, untuk mengetahui sejauh mana tingkat urgensi komoditas ini bagi masyarakat, perlu diadakan penelitian dengan membuat kuisoner untuk diisi oleh masyarakat setempat yang kita tuju, dengan sistem random sampling minimal 30% dari jumlah populasi. Dengan kriteria point-point di atas, masyarakat bebas menentukan pilihan pandangan mereka terhadap BBM dalam segala urgensitasnya. Hal ini bertujuan, agar pendapat yang timbul tidak bersifat subyektif dari penulis. Kemudian, setelah dilakukan penelitian, umpama diperoleh hasil kesimpulan sebagai berikut:
|
NO |
KONDISI |
DERAJAT |
KESIMPULAN MASYARAKAT |
|
1 |
Urgensi BBM bagi agama |
1 |
Bagi keperluan dakwah Islam, BBM tidak terlalu urgen, karena tidak berhubungan secara langsung. |
|
2 |
Perealisasian BBM terhadap keamanan |
2 |
Bahan bakar sangat dibutuhkan untuk menyuplai prasarana keamanan (misalnya untuk transportasi TNI dan aparat kepolisian) serta perlengkapan tempur tentara nasional. |
|
3 |
Perealisasian BBM terhadap tujuan umum |
3 |
BBM sangat penting untuk merealisasikan tujuan umum, yaitu sebagai sumber energi yang utama yang dibutuhkan oleh industri maupun rumah tangga. BBM merupakan komponen produksi dari hampir semua industri. Sehingga kenaikan harganya akan menyebabkan kenaikan komoditas yang lain. |
|
4 |
Menjaga kehidupan |
0 |
Bagi kepentingan jasmani ataupun rohani BBM dirasa tidak berperan secara langsung, sebagaimana pentingnya bahan-bahan makanan sehat. |
|
5 |
Pendistribusian |
3 |
Kebutuhan akan BBM menyebar di semua strata sosial |
|
6 |
Akses masyarakat |
3 |
Adalah sangat memungkin-kan bagi semua anggota masyarakat untuk mengak-sesnya |
|
7 |
Barang substitusi |
3 |
Tersedia barang substitusi BBM , tapi amat terbatas dan tidak bisa menggantikan kedudukan BBM secara sempurna dikarenakan perbedaan karakteristiknya. |
|
8 |
Kondisi yang berbeda |
- |
Tidak diketemukan kondisi abnormal |
|
|
Total derajat |
15 |
|
Gambar 1. Analisa table perhitungan derajat kepentingan komoditas BBM di Indonesia, studi kasus pada tahun 2008
Derajat umum urgensi komoditas BBM = ∑ derajat barang
Jumlah kriteria yang menghasilkan derajat
= 15
7
= 2,14
Kesimpulan : BBM termasuk dalam kategori penyempurna dharuriyyah
Melihat hasil perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa komoditas BBM merupakan salah satu komoditas yang essensial bagi rakyat, dengan derajat umum sebagai Penyempurna Kebutuhan Dharuriyyah. Sebagai konsekuensi dari tingkat kepentingan komoditas ini, maka pemerintah sebagai pemegang otoritas ekonomi harus menjamin agar komoditas ini bisa diakses secara mudah oleh rakyat. Artinya tidak diperbolehkan adanya kondisi ynag menyebabkan rakyat kesulitan untuk mendapatkannya, termasuk sebab tingginya harga. Jadi, pemerintah harus mengatur sedemikian rupa agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkannya tanpa terkecuali.
Bila system pasar dirasa bisa mengakomodir diaksesnya komoditas ini dengan mudah oleh masyarakat, maka pemerintah boleh melepaskan mekanisme pembentukan harga dan pendistribusiannya pada pasar. Namun jika tidak, maka pemerintah harus mengambil intervensi untuk menjamin ‘accessibilitas‘ komoditas itu.
Menurut Hasanuz Zaman (1991), kenaikan harga barang essensial akan lebih menyengsarakan rakyat yang miskin dari pada yang kaya. Namun, menurutnya kenaikan harga ini tidak akan berpengaruh terlalu besar, dengan asumsi Negara mempunyai asuransi sosial yang sangat kuat. Walaupun begitu, negara juga tetap harus mengadakan intervensi harga untuk menjaga kestabilan harga barang-barang yang essensial itu.
Kesimpulan dan Saran
Maslahah merupakan konsep terpenting dalam pengembangan ekonomi Islam. Para ulama sepanjang sejarah senantiasa menempatkan maslahah sebagai pinsip utama dalam syariah. Maslahah merupakan tujuan dari syariah Islam. Tujuan syariah biasa dikenal dengan sebutan Maqashid al-Syariah. Dengan menerapkan konsep maslahah, baik dalam berijtihad, menentukan nilai jasa dan barang, maka kehidupan seseorang akan mencapai kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
Al-Ghazzali seorang pemikir muslim handal di abad pertengahan, mampu memunculkan konsep maslahah dan konsumsi yang rasional nan penuh sosial, serta mampu membedakan antara needs dan wants, yang menjadi titik tumpu para pemikir ekonomi muslim selanjutnya. Beliau menekankan pentingnya niat dalam melakukan konsumsi, sehingga tidak kosong dari makna ibadah kepada Allah dan steril.
Dengan adanya konsep maslahah yang ditawarkan al-Ghazali ini, diharapkan pemerintah sebagai otoritas pengambil kebijakan, harus membuat aturan/regulasi terhadap harga barang-barang dan jasa yang menjadi kebutuhan hajat hidup orang banyak, dan harga barang-barang yang bukan termasuk kebutuhan dharuriyyah, hajiyah atau tahsiniyyah. Wallahu ‘alam bish Shawab.
DAFTAR PUSTAKA
al-Ghazzali, 2000, “al-Mustashfa fi ‘ilm al-Ushul” Penerbit Daar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut – Lebanon.
————, 1999, “Ihya’ ‘Ulum al-Din” Penerbit Toha Putra Semarang – Jawa Tengah, Indonesia.
Al-Syathibi, 1994, ”Al-Muwafaqat” Penerbit : Daar al-Islamiyah, Beirut.
‘Afar, Muhammad Abdul Mun’im, 2002, ”al-Mutathallibat Al-Iqtishadiyyah Li Tahqiqi Maqashid Al Syariah Fi Iqtishadin Islamiyyin” hal.13-17. Penerbit: al-Mamlakah al-’Arabiyah al-Su’udiyyah.
Yusuf Qardhawi, 2001. ”Madkhal Li Dirasati Al-Syari’ah Al-Islamiyah” hal.53 Penerbit: Daar al-Fikr, Beirut – Lebanon.
Al-Buthy, Ramdhan, 1990, ”Dhawabit al-Mashlahah”, hal. 45, Penerbit : Daar al-Muttahidah, Cetakan kelima.
Karim, Adiwarman, 2007. ”Kajian Mikro Islami” Penerbit: PT. RajaGrafindo – Jakarta.
Khaf, Monzer, 1995, ”Ekonomi Islam, Tela’ah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam” Cetakan 1, Penerbit: Pustaka Pelajar Glagah UH IV, Yogyakarta.
Basri, Ikhwan Abidin, 2008, Cetakan pertama, Penerbit: PT. Aqwam Media Profetika Kertasura – Solo.
Sakti, Ali, 2007, “Analisis Teoritis Ekonomi Islam; Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern” Penerbit : PARADIGMA & AQSA.
Hasan, Zubair, 2005, Treatment of Consumption in Islamic Economics: An Appraisal J.KAU: Islamic Econ Journal., Vol.18, No. 2, pp.29-46 (2005 A.D/1426 A.H) MPRA Paper No.3059, posted 07 Nov 2007/02:55.
www.unik.ac.id/umum/prodi/Sosek/ekMik/TeoriEkMik02 (didownload pada hari sabtu, 12 April, 13:51).
Aziz, Abdul, 2004, “Ekonomi Sufistik Model al-Ghazali” Penerbit CV. Wangsamerta Jakarta.
Khan, Fahim, 1995, “Essay in Islamic Economics”, Journal of Research in Islamic Economics (JRIE)
